Evaluasi Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandar Lampung pada Tahun 2021
Abstract
Intensifikasi pemungutan PBB-P2 di Kota Bandar Lampung yang diterapkan melalui beberapa hal seperti pembuatan aplikasi, pemberian diskon dan layanan lainnya belum mampu untuk membuat 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung mencapai persentase 100% disetiap daerahnya yang dikarenakan sosialisasi yang dilakukan masih kurang maksimal dan mungkin kurang menarik para wajib pajak sehingga berpengaruh pada kesadaran sebagian wajib pajak yang masih menganggap pembayaran PBB-P2 bukanlah sebuah kewajiban.