Pola Koordinasi Stakeolder Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN (Studi Kasus PILKADA Kota Bandar Lampung Tahun 2020)

  • Faisal Mu’min Eka Octafian Universitas Lampung
  • Dedy Hermawan Universitas Lampung
  • Vina Karmilasari Universitas Lampung

Abstract

Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan pidana pemilihan oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Untuk itu diperlukan pola koordinasi yang baik antar stakeholder pada Sentra Gakkumdu Bandar Lampung agar dalam penanganan kasus tindak pidana netralitas Aparatur Sipil Negara di Pilkada Kota Bandar Lampung dapat tertangani dengan baik serta mengedepankan prinsip keadilan. penelitian ini menunjukan bahwa koordinasi yang terjalin antar stakeholder pada Sentra Gakkumdu Bandar Lampung sudah berjalan cukup baik, namun dalam faktor penghambat koordinasinya masih terjadi, seperti sistem pengambilan keputusan dalam menentukan suatu kasus untuk dapat diproses harus sepihak, jika salah satu stakeholder pada Sentra Gakkumdu Bandar Lampung tidak sepihak, maka otomatis kasus tersebut akan terhenti, selain itu terkait dengan waktu penanganan tindak pidana pemilihan yang singkat mengakibatkan banyak kasus terkait dengan tindak pidana pemilihan terutama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara yangdihentikan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-04
How to Cite
Octafian, F., Hermawan, D., & Karmilasari, V. (2022). Pola Koordinasi Stakeolder Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Dalam Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN (Studi Kasus PILKADA Kota Bandar Lampung Tahun 2020). Jurnal Administrativa, 4(1), 63-71. https://doi.org/10.23960/administrativa.v4i1.115

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2